Balai Pelatihan Hukum Semarang Laksanakan Pengukuran Aset Tanah untuk Penertiban BMN
Administrator, 9 jam yang lalu
|
12
Semarang, 03 Februari 2026 – Balai Pelatihan Hukum Semarang melaksanakan kegiatan pengukuran aset tanah sebagai tindak lanjut Catatan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 terkait penertiban dan pengamanan Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 3–Februari 2026, bertempat di Balai Pelatihan Hukum Semarang.
Pengukuran aset tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan pendampingan dari Kepala Bagian Umum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum bersama tim, serta perwakilan dari Biro BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang dan Kelurahan Wates.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas dan luas tanah, sekaligus mendukung proses penerbitan sertifikat elektronik atas aset tanah pada Balai Pelatihan Hukum Semarang.
Kepala Balai Pelatihan Hukum Semarang, Rinto Gunawan Sitorus, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen satuan kerja dalam mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan BMN yang akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Penertiban dan pengamanan aset negara merupakan tanggung jawab bersama, sehingga perlu dilakukan secara cermat, terukur, dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Melalui kegiatan pengukuran ini, diharapkan status hukum aset tanah pada Balai Pelatihan Hukum Semarang menjadi lebih jelas dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Hal tersebut sekaligus mendukung tata kelola BMN yang transparan dan profesional, serta menjadi bagian dari upaya penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum.
Balai Pelatihan Hukum Semarang berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan penataan aset negara secara berkelanjutan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara optimal.
Semarang, 03 Februari 2026 – Balai Pelatihan Hukum Semarang melaksanakan kegiatan pengukuran aset tanah sebagai tindak lanjut Catatan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 terkait penertiban dan pengamanan Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 3–Februari 2026, bertempat di Balai Pelatihan Hukum Semarang.
Pengukuran aset tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan pendampingan dari Kepala Bagian Umum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum bersama tim, serta perwakilan dari Biro BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang dan Kelurahan Wates.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas dan luas tanah, sekaligus mendukung proses penerbitan sertifikat elektronik atas aset tanah pada Balai Pelatihan Hukum Semarang.
Kepala Balai Pelatihan Hukum Semarang, Rinto Gunawan Sitorus, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen satuan kerja dalam mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan BMN yang akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Penertiban dan pengamanan aset negara merupakan tanggung jawab bersama, sehingga perlu dilakukan secara cermat, terukur, dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Melalui kegiatan pengukuran ini, diharapkan status hukum aset tanah pada Balai Pelatihan Hukum Semarang menjadi lebih jelas dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Hal tersebut sekaligus mendukung tata kelola BMN yang transparan dan profesional, serta menjadi bagian dari upaya penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum.
Balai Pelatihan Hukum Semarang berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan penataan aset negara secara berkelanjutan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara optimal.